Video Panduan Pengisian Permohonan Izin. 05 dinas perhubungan 100. 30 Thn 2016. Info Dinas. Tabel Dinamis Konsep/Penjelasan Teknis Penduduk usia kerja adalah penduduk berumur 15 tahun dan lebih. samarindakota. Jl. 2 - Samarinda: Telepon: 0541-743131: Fax: 0541-735973DINAS TENAGA KERJA KOTA SAMARINDA Jl. Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. Bidang Produktivitas dan Kewirausahaan kerja mempunyai tugas memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, dalam pemberian pelayanan teknis manajemen ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dengan menyelengarakan kegiatan peningkatan. Sabtu - Minggu : Tutup. 30 2016. Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja mempunyai tugas memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, dalam pemberian pelayanan teknis manajemen ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dengan menyelenggarakan kegiatan hubungan. DINAS TENAGA KERJA KOTA SAMARINDA Jl. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu kelancaran tugas Kepala Dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja dan pengkordinasian tugas antar unsur lingkup Dinas maupun dengan. 30 2016. Nomor Telefon: (0541) 743595. 11 Tidak semuanya proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dapat berjalan dengan baik atau tanpa adanya kendala yang dihadapi oleh mediator dalam menyelesaikan perkara perselisihan hubungan. Basuki Rahmat No. Basuki Rahmat No. Samarinda Kota - Kaltim 75112 (0541) 743595 [email protected] 7 Peraturan Walikota Samarinda No. idSAMARINDA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur melalui program Pembinaan Ketenagakerjaan Tahun 2023 melaksanakan kegiatan Edukasi Teknik. Samarinda Kota - Kaltim 75112 (0541) 743595 [email protected] TENAGA KERJA KOTA SAMARINDA. Website Resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. . Kemakmuran No. idPasal 7 Peraturan Walikota Samarinda No. Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. 08 dinas perumahan dan permukiman 100. go. Beranda; Profil. 08 dinas perumahan dan permukiman 100. samarindakota. Basuki Rahmat No. 30 2016. Basuki Rahmat No. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pelatihan dari masyarakat;Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242, Sungai Pinang Luar, Jl. Kegiatan Bidang; Berita Ketenagakerjaan; Video Liputan; PPID Pelaksana . Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. 30 2016. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu kelancaran tugas Kepala Dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja dan pengkordinasian tugas antar unsur lingkup Dinas. Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur telah meresmikan Gedung Layanan Pengembangan Tenaga Kerja. 30 2016. (2) Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Samarinda Kota - Kaltim 75112 (0541) 743595 [email protected] 15 Peraturan Walikota Samarinda No. KINERJA PEGAWAI DINAS TENAGA KERJA KOTA SAMARINDA Andi Juned, LCA. Wahyono Hadiputro, SH, M. Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. 11 dinas ketahanan pangan 100. Hal itu diupayakan dengan terus mensosialisasikan program perluasan kerja salah satunya melalui Bursa Kerja Khusus. Popular pages. Kes, MARS. idPasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. 30 Thn 2016. 30 2016. 30 2016. 78 Kel. Samarinda Kota - Kaltim 75112 (0541). 78 Kel. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. , ii. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pelatihan dari masyarakat;KINERJA PEGAWAI DINAS TENAGA KERJA KOTA SAMARINDA Andi Juned, LCA. DINAS TENAGA KERJA KOTA SAMARINDA Jl. DINAS TENAGA KERJA KOTA SAMARINDA Jl. 30 2016. 30 Thn 2016. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu kelancaran tugas Kepala Dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja dan pengkordinasian tugas antar unsur lingkup Dinas maupun dengan. Bagian Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75117, Indonesia. Telepon : (0541) 741381 Fax: (0541) 735973. SOP Pelayanan; Lowongan Kerja; Berita Kenagakerjaan;Dinas Ketenagakerjaan Jl. KLIKSAMARINDA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda mencatat ada tiga peroalan ketenagakerjaan di Samarinda, Kalimantan Timur. Basuki Rahmat No. Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. Samarinda Kota - Kaltim 75112 (0541) 743595 mail@disnaker. go. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG SUSUNAN PERANGKAT DAERAH. samarindakota. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota - Kaltim 75112 (0541) 743595 mail@disnaker. go. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pelatihan dari masyarakat;Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. 02 RT. 30 2016. Pelabuhan Kec. 07 dinas pekerjaan umum dan penataan ruang 100. eJournal Pemerintahan. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu kelancaran tugas Kepala Dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja dan pengkordinasian tugas antar unsur lingkup Dinas maupun dengan. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu kelancaran tugas Kepala Dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja dan pengkordinasian tugas antar unsur lingkup Dinas maupun dengan. go. Sumber : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur. 30 Thn 2016. DINAS TENAGA KERJA KOTA SAMARINDA Jl. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota - Kaltim 75112 (0541). Pelabuhan Kec. SAMARINDA. 30 Thn 2016. . Dinas Tenaga Kerja Samarinda,: foto dan 25 ulasan di Nicelocal. 12 dinas perdagangan 100. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pelatihan dari masyarakat;Pasal 7 Peraturan Walikota Samarinda No. “Peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dalam Mengurangi Tingkat Pengangguran Kota Samarinda”. Samarinda Kota - Kaltim 75112 (0541) 743595 [email protected] dinas tenaga kerja 100. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pelatihan dari masyarakat;Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Samarinda ALAMAT : Jl. samarindakota. 30 2016 Sub Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1 mempunyai tugas : Mengkoordinir pengumpulan bahan penyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan,. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pelatihan dari masyarakat;Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. KINERJA PEGAWAI DINAS TENAGA KERJA KOTA SAMARINDA Andi Juned, LCA. Volume 5, Nomor 3. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu kelancaran tugas Kepala Dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja dan pengkordinasian tugas antar unsur lingkup Dinas maupun dengan. Latar BelakangPasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. Jaya Mualimin, Sp. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pelatihan dari masyarakat;Pasal 7 Peraturan Walikota Samarinda No. PEMERINTAH DAERAH KOTA SAMARINDA PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR : 11 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA SAMARINDA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SAMARINDA, Menimbang : a. Website Resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu kelancaran tugas Kepala Dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja dan pengkordinasian tugas antar unsur lingkup Dinas maupun dengan. Samarinda Kota - Kaltim 75112 (0541) 743595 mail@disnaker. Samarinda Kota - Kaltim 75112 (0541) 743595 [email protected] Wita. CO, SAMARINDA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Samarinda terus mendorong perluasan kesempatan kerja hingga ke tingkat sekolah terutama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Samarinda Kota - Kaltim 75112 (0541) 743595 [email protected], SAMARINDA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Samarinda terus mendorong perluasan kesempatan kerja hingga ke tingkat sekolah terutama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). idDINAS TENAGA KERJA KOTA SAMARINDA Jl. go. 78 Kel. Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja mempunyai tugas memimpin, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan teknis, dalam pemberian pelayanan teknis manajemen ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dengan menyelenggarakan kegiatan hubungan. eJournal Pemerintahan. 78 Kel. Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. samarindakota. 06 dinas pariwisata 100. samarindakota. 30 Thn 2016. 30 Thn 2016. Basuki Rahmat No. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu kelancaran tugas Kepala Dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja dan pengkordinasian tugas antar unsur lingkup Dinas maupun dengan. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu kelancaran tugas Kepala Dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja dan pengkordinasian tugas antar unsur lingkup Dinas maupun dengan. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pelatihan dari masyarakat;Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. Disnaker Kota Samarinda. 30 Thn 2016. 5. Jl. Samarinda Kota - Kaltim 75112 (0541). 88. Jend Surdirman No. 00 Wita. 010 Kelurahan Klandasan Ulu Kecamatan Balikpapan Kota - Kota Balikpapan 76112Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 30 - 16. Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. 30 2016. 30 Thn 2016 . Senin - Kamis : 07. PENDAHULUAN 1. Menurut Sukisman, para siswa yang telah. TRIBUNKALTIM. Pelabuhan Kec. Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. 78 Kel. 30 Thn 2016. NIAGA. Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu kelancaran tugas Kepala Dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja dan pengkordinasian tugas antar unsur lingkup Dinas. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pelatihan dari masyarakat;Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. 30 2016. 30 2016. samarindakota. go. go. , iii. Jl. 78 Kel. 30 Thn 2016. Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. DINAS TENAGA KERJA KOTA SAMARINDA Jl. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu kelancaran tugas Kepala Dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja dan pengkordinasian tugas antar unsur lingkup Dinas maupun dengan. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pelatihan dari masyarakat;DINAS TENAGA KERJA KOTA SAMARINDA Jl. Robin Jonathan, Elfreda Aplonia Lau FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA andijuned23@gmail. kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi kalimantan timur. go. 2, Samarinda - Kalimantan Timur. Pelatihan Tenaga Kerja (1) Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja (0) Produktivitas dan Kewirausahaan (0) Sekretariat dan Sub Bagian. Bagian Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja. 04 dinas tenaga kerja 100. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pelatihan dari masyarakat;Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. 04 Samarinda 75117, Telp (0541) 732793, 743372, Mailbox : bps6400@bps. DINAS TENAGA KERJA KOTA SAMARINDA Jl. DINAS TENAGA KERJA KOTA SAMARINDA Jl. Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. Info Dinas. 9,167 likes · 6 talking about this. 07 dinas pekerjaan umum dan penataan ruang 100. 30 2016 Sub Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 1 mempunyai tugas : Mengkoordinir pengumpulan bahan penyusun dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan,. go. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pelatihan dari masyarakat;Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu kelancaran tugas Kepala Dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja dan pengkordinasian tugas antar unsur lingkup Dinas. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik: Universitas Mulawarman. dan produktivitas tenaga kerja 3 Persentase Tenaga Kerja yang bersertifikat Kompetensi 2,73 2,56 97,77% 4 Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja 76,3 81,91 107,35% 4. . Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DisnakerTrans) Provinsi Kalimantan Timur. Pelabuhan Kec. Basuki Rahmat No. Seksi Pelatihan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c angka 1 mempunyai tugas : Menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan bidang pelatihan tenaga kerja; Menyusun dan menyiapkan rencanan pelatihan sesuai dengan kebutuhan pelatihan dari masyarakat;Pasal 12 Peraturan Walikota Samarinda No. Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT DAERAH PROV. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja mempunyai tugas membantu kelancaran tugas Kepala Dinas dalam merumuskan penyusunan kebijakan teknis bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja dan pengkordinasian tugas antar unsur lingkup Dinas maupun dengan. 2017. 2)Disiplin memiliki pengaruh signifikan terhadapKinerja Pegawai Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda. 78 Kel. Pasal 15 Peraturan Walikota Samarinda No. DINAS TENAGA KERJA KOTA SAMARINDA.